SUKOHARJO
SEJARAH
BERDIRINYA
KABUPATEN SUKOHARJO
Pada masa pendudukan Jepang, wilayah
Karesidenan Surakarta pernah
merupakan Daerah Istimewa yang dikenal dengan Solo Ko (Kasunanan)
dan Mangkunegaran Ko (Mangkunegaran). Wilayah Mangkunegaran
meliputi daerah Kabupaten Karanganyar,
Wonogiri, dan sebagian kota Solo. Sedangkan
wilayah Kasunanan meliputi daerah Kabupaten Sragen,
Klaten, Boyolali, dan Kabupaten
Kutha Surakarta.
Sukoharjo pada waktu itu hanya
merupakan suatu daerah tepi dengan pimpinan pemerintahan tertinggi
adalah “Wedono”, tak ubahnya dengan Bekonang, dan Kartasura. Kawedanan
Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura ini menjadi satu masuk wilayah
Kabupaten Kutha Surakarta, di bawah pemerintah Kasunanan.
Pada tanggal 27 Mei 1946 Kabupaten Karanganyar
secara defakto menyatakan diri lepas dari pemerintahan
Mangkunegaran. Hal ini kemudian diikuti oleh Kabupaten
Boyolali dan Sragen yang juga
menyatakan diri lepas dari pemerintahan Kasunanan.
Kabupaten Kutha Surakarta kemudian diputuskan pindah
ke Sukoharjo. Bersamaan dengan munculnya gerakan anti
Swapraja dan berbagai dukungan untuk membentuk pemerintah Kota
Surakarta, akhirnya dengan suatu kebulatan tekad dari “Wong Solo”,
mereka menyatakan berdirinya Pemerintah kota Surakarta
yang lepas dari Kasunanan pada tanggal
16 Juni 1946. Tanggal ini kemudian menjadi hari lahir
Pemerintah Daerah Kotamadya Surakarta.
Kemudian disusul keluarnya Penetapan
Pemerintah Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946lingkungan
Karesidenan Surakarta dibentuk suatu daerah baru
dengan kota Surakarta yang dikepalai oleh seorang
Walikota. yang isinya antara lain menyebutkan bahwa di dalam
Dengan keluarnya Penetapan Pemerintah
Nomor: 16/SD tanggal 15 Juli 1946, maka secara formal Pemerintah
Kasunanan dan Mangkunegaran dipandang sudah tidak ada
lagi, dan wilayah-wilayahnya untuk sementara menjadi
wilayah Karesidenan Surakarta. Ini berarti
wilayah Karesidenan Surakarta terdiri dari bekas wilayah-wilayah
Mangkunegaran yaitu Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri,
serta bekas wilayah Kasunanan yaitu Kabupaten Klaten, Sragen,
Boyolali, dan Sukoharjo (Kawedanan Sukoharjo, Bekonang,
Kartasura), ditambah Kotamadya Surakarta.
Keadaan ini mengilhami
para pemimpin pada waktu itu untuk membentuk kabupaten barudi
luar kota Surakarta agar ketiga
kawedanan (Sukoharjo, Bekonang, Kartasura) dapat
dibina dalam satu naungan pemerintah kabupaten.
Kemudian secara spontan KNI Daerah Surakarta menunjuk KRMT Soewarno
Honggopati Tjitrohoepojo untuk menjadi Bupati.
Atas dasar tersebut
di atas serta pertimbangan analisa, logis
dan kronologis yang dikaitkan dengan landasan yuridis
meskipun landasan yuridis itu tidak bersifat mengatur secara khusus,
maka pada hari Senin Pon tanggal 15 Juli 1946, saat
ditetapkannya Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD tersebut ditetapkan
menjadi Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini
kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo
No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan
dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986
No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati
II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987.
Dasar hukum Hari Lahir Sukoharjo
adalah :
- Penetapan Pemerintah Nomor: 16/SD.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-DaerahKabupaten diwilayah Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 17 tahun 1986 tentang Hari Lahir Kabupaten Sukoharjo, yang disahkan dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1986 No. 188.3/480/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Sukoharjo No. 3 Tahun 1987 Seri D No.2 tanggal 9 Januari 1987.
0 komentar: