Stay in touch
Subscribe to our RSS!
Oh c'mon
Bookmark us!
Have a question?
Get an answer!

ARTIKEL

0 komentar
adanya provinsi baru di Indonesia.....

KALIMANTAN UTARA..???

Kalimantan Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian utara Pulau Kalimantan. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Saat ini, Kalimantan Utara merupakan provinsi termuda Indonesia, resmi disahkan menjadi provinsi dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012. Infrastruktur pemerintahan Kalimantan Utara masih dalam proses persiapan yang direncanakan akan berlangsung paling lama dalam 1 tahun.

Daftar isi

 [sembunyikan

[sunting] Sejarah

Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan, yang meliputi Sarawak, Brunei dan sebagian besar Sabah adalah wilayah mandala Kesultanan Brunei. Sejak masa Hindu hingga terbentuknya Kesultanan Bulungan, wilayah provinsi Kalimantan Utara hingga Kinabatangan di Sabah merupakan wilayah mandala negara Berau yang dinamakan Nagri Marancang, yang berbatasan dengan mandala negara Brunei.[1] Namun belakangan Nagri Marancang menjadi wilayah pengaruh Kesultanan Sulu dan Suku Suluk mulai bermukim di daerah tersebut. Kemudian kolonial Inggris menguasai sebelah utara Nagri Marancang dan Belanda menguasai sebelah selatan Nagri Marancang (sekarang provinsi Kaltara).
Wilayah Kalimantan Utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan yang berdiri pada tahun 1731. Raja pertama Kesultanan Bulungan berasal dari Brunei. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik negara Berau yang melepaskan diri.[2] Sementara itu Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa (masa Hindu).[3] Sampai tahun 1850, Bulungan (Kaltara) masih berada di bawah pengaruh Kesultanan Sulu (bekas negara bawahan Brunei).[4] Namun dalam tahun 1853, Bulungan (Kaltara) sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda.[5] Berdasarkan perjanjian Kesultanan Banjar dengan VOC Belanda yang dibuat pada tanggal 13 Agustus 1787 dan 4 Mei 1826, maka secara hukum Kesultanan Banjar menjadi daerah protektorat VOC Belanda dan daerah-daerah yang diklaim sebagai vazal Banjar diserahkan sebagai properti VOC Belanda, maka Kompeni membuat batas-batas wilayahnya di Borneo (Kalimantan) berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah negara bagian Sintang dan wilayah paling timur adalah negara bagian Berau (meliputi kesultanan Gunung Tabur, kesultanan Tanjung/Sambaliung, kesultanan Bulungan & distrik Tidung).[6][7][8] Berdasarkan peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltara-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.[9][10]
Proses pemekaran Kalimantan Utara menjadi suatu provinsi terpisah dari Kalimantan Timur telah dimulai pada tahun 2000-an.[11][12] Setelah melalui proses panjang, pembentukan provinsi Kalimantan Utara akhirnya disetujui dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 25 Oktober 2012.[13][14]

[sunting] Pemerintahan

Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Seluruh wilayah ini sebelumnya merupakan wilayah Kalimantan Timur.

[sunting] Lihat pula

[sunting] Referensi

0 komentar: